Pindah Memilih untuk Berpartisipasi Dalam Pemilu
Sebenarnya saya sudah apatis dengan politik, termasuk pemilu kali ini, setelah melihat dinamika politik yang terjadi lima tahun ke belakang. Pemilu 2019 menyebabkan polarisasi masyarakat menjadi dua kubu hingga muncul sebutan cebong dan kampret.
Plot twistnya adalah tokoh yang didukung oleh “kampret” ini malah bergabung bersama kabinet yang didukung para “cebong”. Rakyat yang di bawah sudah gontok-gontokkan, saling serang, dan caci maki mendukung masing-masing junjungan. Ujung-ujungnya setelah mendapat kekuasaan keduanya malah bersalaman dan berdiri berdampingan.
Bahkan sekarang keduanya makin erat menjalin hubungan politik dalam pemilu presiden. Tak peduli walau harus mengobrak-abrik aturan negara. Jika dilihat, tak ada yang benar-benar kawan dan lawan dalam politik, semua hanya demi kepentingan. Pemilu yang disebut sebagai pesta rakyat dan pesta demokrasi malah berujung jadi perang rakyat.
Karena hal itu, saya sudah bodo amat dengan pemilu. Golput sajalah. Toh bisa saja nanti ketiga capres-cawapres tersebut malah melenggang bersama di istana negara, seperti yang sudah terjadi sebelumnya.
Namun, topik politik terus muncul di media sosial. Setiap membuka platform X (twitter) ada saja cuitan berbau politik yang membahas masing-masing capres. Dari situ saya mulai tertarik mengikuti sampai akhirnya punya pilihan capres untuk dipilih bulan depan.
Berhubung saya adalah perantau, saya harus mengurus pindah tempat memilih untuk pemilu nanti. Saya yang tidak suka ribet sampai rela datang ke kantor KPU demi bisa memilih.
Pindah Memilih untuk Berpartisipasi dalam Pemilu
Pemilu presiden 2024 dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai alamat KTP. Meskipun demikian, KPU memperbolehkan masyarakat untuk pindah tempat memilih agar warga tidak kehilangan hak pilihnya.
Melansir dari situs KPU, berikut beberapa kategori pemilih yang dapat mengajukan pindah tempat memilih:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, dibuktikan dengan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan.
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi. Dibuktikan dengan menyertakan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasinya.
- Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi.
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
- Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi dibuktikan dengan surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan.
- Pindah domisili, harus dilengkapi dengan fotokopi KTP dan/atau KK terbaru.
- Tertimpa bencana alam.
- Bekerja di luar domisilinya.
Jika kamu termasuk salah satu dari kriteria di atas, bisa mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Cara Mengajukan Pindah Tempat Memilih di Pemilu 2024
Kalau baca di situs KPU, jika ingin mengajukan pindah tempat memilih bisa datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau datang langsung ke kantor KPU kabupaten atau kota. Namun, waktu saya tanya ke PPS setempat, beliau menyuruh saya langsung datang ke kantor KPU membawa KTP dan KK. Katanya proses mengajukan pindah memilih ini tidak bisa online karena ada data yang harus diverifikasi.
Di kantor KPU, petugas memastikan kita sudah terdaftar sebagai pemilih. Saya diminta untuk mengecek di situs KPU, masuk ke cekdtponline.kpu.go.id, lalu masukkan NIK. Setelah memastikan kita terdaftar sebagai daftar pemilih tetap, petugas menanyakan alasan pindah memilih. Lalu memberikan formulir yang perlu diisi sesuai dengan kriteria. Formulirnya ditandatangani di atas materai 10.000.
Setelah mengisi formulir, petugas menyimpan data KTP dan prosesnya pun selesai. Katanya kita akan dihubungi kalau prosesnya sudah selesai. Kita juga bisa mengecek sendiri di TPS mana kita terdaftar di situs cek DTP online.
Ternyata cara mengajukan pindah tempat memilih untuk pemilu sangat mudah. Walaupun sempat apatis terhadap pemilu, tapi saya tetap berharap Indonesia mendapat pemimpin dan wakil rakyat yang amanah dan bisa membawa Indonesia lebih maju.
Comments
Post a Comment